Kepala Desa yang Sengaja Untungkan atau Rugikan Capres Bisa Dipenjara

Kepala desa yang sengaja membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan
salah satu peserta pemilu bisa disanksi penjara.

Ketentuan itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 490. “Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” bunyi pasal tersebut.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Keranjang Belanja
Chat Admin
1
Chat Only.
Scan the code
Whatsapp Pelayanan Desa
Terimakasih sudah menghubungi pelayanan kami DESA PONDOK KAHURU, Ada yang bisa kami bantu?